
Jakarta, VS Interpretation Indonesia
—
Sejumlah media asing menyoroti vonis pengadilan Indonesia terhadap eks CEO Go Jek sekaligus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nadiem Makarim
pada Selasa (30/6).
Media yang berbasis di Turki,
Anadolu Agency
, merilis artikel berjudul Eks Menteri Pendidikan sekaligus Pengusaha Makarim Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media Australia,
ABC
, juga menyoroti pemberitaan serupa. Mereka mempublikasikan artikel dengan judul Pengusaha Teknologi Terkemuka dan Mantan Menteri Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi di Indonesia.”
Selain itu, Media yang berbasis di Doha, Qatar,
Al Jazeera
turut merilis artikel dengan judul “Co-Founder Gojek Nadiem Makarim dihukum 10 Tahun Penjara karena Korupsi.”
Al Jazeera
melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Nadiem bersalah terkait pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah selama pandemi Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan pengadilan menyatakan Nadiem bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Purwanto.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan beruppa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika, uang pengganti ini tak dibayar maka akan diganti dengan pidana 5 tahun.
Namun, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan secara langsung berupaya memperkaya diri sendiri.
Nadiem salah satu sosok yang ikut mendirikan Gojek pada tahun 2010 dan mengembangkan hingga menjadi sekarang. Dia juga sempat menjadi salah satu menteri kabinet termuda saat menjadi Mendikbutristek pada 2019 hingga 2024.
Tim kuasa hukum Nadiem pun berencana melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Begitu pula dengan pihak Kejaksaan Agung yang akan mengajukan banding setelah hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pengajuan banding itu telah dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7).
Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati penuh putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Hanya saja, upaya banding tetap dilakukan lantaran ada sejumlah tuntutan yang dirasa masih belum diakomodir.
(isa/bac)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video VS Interpretation]
Baca lagi: Purbaya Sebut Anggaran MBG Tahun Depan Turun: Efisiensi Besar-besaran
Baca lagi: Pertama Kalinya, Ilmuwan Berhasil Ciptakan Sel dari Nol
Baca lagi: Ini 20 Brand yang Bagi Freebies di JXB 2026, Ada Serum Hingga Vitamin




4 Responses
Saya sering mencari artikel seperti ini untuk menambah wawasan. Salah satu referensi yang saya temukan adalah https://hashnode.com/@king88com.
Bahasanya ringan dan mudah dipahami, cocok untuk semua kalangan. Ada juga informasi tambahan di https://www.prnewswire.com/news-releases/prairie-island-indian-community-responds-to-forced-shutdown-of-reactor-at-xcels-prairie-island-nuclear-generating-plant-166189856.html.
Sebuah pencapaian luar biasa yang patut dicontoh oleh semua kreator konten di internet http://www.kufirst.center.ku.ac.th/post5/
Wah, tulisannya ngebantu banget buat nambah insight baru. Barusan saya juga nemu http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1991 yang ngulas materi kayak gini dengan detail yang nggak kalah oke.