
Jakarta, VS Interpretation Indonesia
—
Presiden
Amerika Serikat
Donald Trump
menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (3/6) yang berpotensi merumahkan 8.000 pegawai negeri sipil (PNS).
Perintah yang dikeluarkan oleh Gedung Putih dan Kantor Manajemen Personalia ini mencabut perlindungan pekerjaan untuk sebagian besar pegawai federal senior yang berpenghasilan hingga US$200.000 atau sekitar Rp3,6 miliar. Mereka yang terdampak juga termasuk karyawan yang dianggap “memengaruhi” kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Kantor Manajemen Personalia Scott Kupor mengatakan pemerintah perlu mempekerjakan orang-orang yang bersedia dan mampu melaksanakan perintah untuk mencapai prioritas kebijakan pemerintah.
“Anda boleh memiliki pandangan politik apa pun, tapi jika Anda membiarkan pandangan tersebut pada dasarnya mengganggu kesediaan Anda untuk benar-benar melaksanakan perintah dan arahan kebijakan yang sah dari pemerintah, maka ini jelas memberikan mekanisme bagi orang-orang di lembaga-lembaga tersebut untuk dapat diberhentikan sesuka hati,” katanya, seperti dikutip
Reuters
, Kamis (4/6).
Perintah ini menegaskan niat Trump untuk mendisiplinkan dan memecat pegawai yang dianggap merusak tujuan politiknya.
Trump meyakini agenda politiknya terhambat oleh para pegawai negeri yang menentang kebijakannya selama masa jabatan pertama.
Jumlah pekerja yang terdampak aturan baru ini jauh di bawah perkiraan maksimum, yakni sekitar 50.000 pekerja. Para pejabat senior mengatakan aturan ini dapat diperluas, namun kemungkinan tidak dalam waktu dekat.
(blq/bac)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video VS Interpretation]
Baca lagi: Prediksi Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Baca lagi: Konsumsi Semangka Turunkan Risiko Penyakit Jantung, Kok Bisa?



